DKI siapkan insentif bagi PHL & PPSU



JAKARTA. Kabar gembira bagi pekerja harian lepas (PHL) dan petugas Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PPSU) di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok aturan pemberian insentif bagi para pekerja tersebut.

Insentif ini akan diberikan kepada PHL dan PPSU yang masuk shift malam. Hal ini karena beban kerja yang dihadapi lebih besar pada malam hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya masih menggodok aturan untuk pemberian insentif tersebut. Saat ini para PHL dan petugas PPSU digaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). Mereka membantu Pemprov DKI Jakarta, mulai dari membersihkan sampah, saluran air, serta lainnya.


"Sekarang ini sedang digodok aturannya mereka yang bekerja malam hari mungkin nanti ada insentif. Karena siang dan malam itu situasinya berbeda memerlukan konsentrasi dan perhatian khusus," kata Saefullah, dilansir dari situs berita resmi milik Pemprov DKI, Beritajakarta.go.id, Selasa (6/12/2016).

Menurut Saefullah, para PHL dan petugas PPSU memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi. Dirinya mengapresiasi kinerja petugas yang selama ini membantu Pemprov DKI Jakarta dalam melayani masyarakat.

"Apalagi mereka bekerja di tempat-tempat yang berbahaya. Misalnya di saluran air, di got-got, kalau malam hari pencahayaan kurang makanya kami akan ada insentif khusus," ujarnya.

Dia menambahkan anggaran untuk insentif ini telah disiapkan dalam APBD 2017. Sehingga setelah payung hukum selesai, maka pemberian insentif bisa segera diberikan. "Ini semua baru dibahas, tapi anggaran sudah disiapkan bisa saja dieksekusi 2017," ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Fasilitas tersebut diberikan di luar gaji yang diterima oleh para PHL dan petugas PPSU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto