DKI siapkan regulasi pembatalan pembatasan motor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Pergub DKI Jakarta 195/2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Pemprov DKI mengaku akan membuat regulasi lanjutan terkait lalu lintas di Thamrin.

"Intinya putusan MA memberikan hikmah bahwa harus ada tata ulang terhadap lalu lintas di Thamrin," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah kepada KONTAN seusai FGD tindak lanjut putusan MA di Jakarta, Rabu (10/1).

Beberapa opsi yang muncul misalnya akan melaksanakan skema ganjil genap maupun electronic road pricing (ERP) bagi sepeda motor.


Menanggapi usulan tersebut, Andri Yansyah mengatakan bahwa Pemprov masih akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum membuat regulasi tersebut.

Meskipun belum bisa memastikan kapan akan diterbitkan, Andri Yansyah mengaku beberapa pertimbangan membuat regulasi tersebut mendesak untuk segera terbit. Misalnya soal pelaksanaan Asian Games 2018 yang akan dimulai Agustus 2018 mendatang.

"Kita kumpulkan dulu beberapa masukan, namun saya belum bisa memastikan kapan target (regulasi) selesai regulasi," sambungnya.

Iskandar Abubakar, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta menambahkan regulasi untuk mengatur sepeda motor sangat dibutuhkan, lantaran moda transportasi ini merupakan pilihan masyarakat urban menengah ke bawah.

Kata Iskandar, hampir separuh angkutan transportasi di Jabodetabek adalah menggunakan sepeda motor. Sehingga peran sepeda motor dalam transportasi sangat besar

"Yang jadi masalah adalah di Jabodetabek angkutan umumnya hanya mampu mengisi 8 juta trip angkutan umum, sementara 39 juta trip menggunakan kendaraan pribadi, dimana mayoritas menggunakan sepeda motor," kata Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia