KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Pergub DKI Jakarta 195/2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Pemprov DKI mengaku akan membuat regulasi lanjutan terkait lalu lintas di Thamrin. "Intinya putusan MA memberikan hikmah bahwa harus ada tata ulang terhadap lalu lintas di Thamrin," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah kepada KONTAN seusai FGD tindak lanjut putusan MA di Jakarta, Rabu (10/1). Beberapa opsi yang muncul misalnya akan melaksanakan skema ganjil genap maupun electronic road pricing (ERP) bagi sepeda motor.
DKI siapkan regulasi pembatalan pembatasan motor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Pergub DKI Jakarta 195/2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), Pemprov DKI mengaku akan membuat regulasi lanjutan terkait lalu lintas di Thamrin. "Intinya putusan MA memberikan hikmah bahwa harus ada tata ulang terhadap lalu lintas di Thamrin," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah kepada KONTAN seusai FGD tindak lanjut putusan MA di Jakarta, Rabu (10/1). Beberapa opsi yang muncul misalnya akan melaksanakan skema ganjil genap maupun electronic road pricing (ERP) bagi sepeda motor.