Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) terhadap pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). SP-3 itu sudah diserahkan Selasa (21/6/2016) lalu. Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung mengatakan, mereka diberi waktu 15 hari untuk menindaklanjuti isi SP-3. "Berdasarkan SP-3 itu disebutkan bahwa kami harus memenuhi apa yang disyaratkan mereka dalam waktu 15 hari. Berarti sampai sekitar 6 Juli-lah," kata Douglas, Kamis (23/6/2016).
DKI SP3 TPST Bantargebang
Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) terhadap pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI). SP-3 itu sudah diserahkan Selasa (21/6/2016) lalu. Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung mengatakan, mereka diberi waktu 15 hari untuk menindaklanjuti isi SP-3. "Berdasarkan SP-3 itu disebutkan bahwa kami harus memenuhi apa yang disyaratkan mereka dalam waktu 15 hari. Berarti sampai sekitar 6 Juli-lah," kata Douglas, Kamis (23/6/2016).