Jakarta. Proses pembebasan lahan untuk proyek mass rapid transit (MRT) Jakarta di kawasan Jalan Batan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, terkendala ketiadaan sertifikat lahan milik warga. Akibatnya, proses pembayaran lahan tidak dapat dilakukan. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan, pembayaran lahan tidak bisa dilakukan jika tidak ada sertifikat. "Jadi warga sudah menempati lahan selama puluhan tahun, tapi mereka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya," kata Tuty di Balai Kota, Selasa (14/6/2016). Untuk menyiasati hal itu, kata Tuty, pihaknya akan melakukan pertemuan yang melibatkan jajaran pejabat Pemerintah Kota Jakarta Selatan dengan pemilik lahan dan warga sekitarnya. Dalam pertemuan itu, pemilik lahan akan diminta membuat pernyataan telah menempati lahan itu. "Jalan keluarnya seperti itu. Saat membuat pernyataan, nantinya pemilik lahan akan disaksikan minimal dua orang tetangga terdekatnya," ujar Tuty.
DKI sulit bebaskan lahan MRT, apa sebabnya?
Jakarta. Proses pembebasan lahan untuk proyek mass rapid transit (MRT) Jakarta di kawasan Jalan Batan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, terkendala ketiadaan sertifikat lahan milik warga. Akibatnya, proses pembayaran lahan tidak dapat dilakukan. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan, pembayaran lahan tidak bisa dilakukan jika tidak ada sertifikat. "Jadi warga sudah menempati lahan selama puluhan tahun, tapi mereka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya," kata Tuty di Balai Kota, Selasa (14/6/2016). Untuk menyiasati hal itu, kata Tuty, pihaknya akan melakukan pertemuan yang melibatkan jajaran pejabat Pemerintah Kota Jakarta Selatan dengan pemilik lahan dan warga sekitarnya. Dalam pertemuan itu, pemilik lahan akan diminta membuat pernyataan telah menempati lahan itu. "Jalan keluarnya seperti itu. Saat membuat pernyataan, nantinya pemilik lahan akan disaksikan minimal dua orang tetangga terdekatnya," ujar Tuty.