JAKARTA. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal pemberian insentif bagi warga yang lahannya terkena atau dilewati proyek pembangunan light rail transit ( LRT) di wilayah Jakarta. "Saya minta segera dibuat pergub tentang intensitas bangunan yang dilewati oleh LRT pusat, LRT DKI, atau LRT ada mana lagi supaya dikasih insentif apabila lahannya karena trase dari LRT atau dilewati atau terkena TOD (transit oriented development)," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (4/8). Saefullah mengatakan, aturan yang ada saat ini hanya mengatur soal pemberian insentif bagi warga yang lahannya terkena proyek mass rapid transit (LRT). Karena itu, pergub yang mengatur insentif bagi warga lahannya terkena proyek LRT juga harus segera diterbitkan.
DKI susun insentif bagi pemilik lahan terkena LRT
JAKARTA. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal pemberian insentif bagi warga yang lahannya terkena atau dilewati proyek pembangunan light rail transit ( LRT) di wilayah Jakarta. "Saya minta segera dibuat pergub tentang intensitas bangunan yang dilewati oleh LRT pusat, LRT DKI, atau LRT ada mana lagi supaya dikasih insentif apabila lahannya karena trase dari LRT atau dilewati atau terkena TOD (transit oriented development)," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (4/8). Saefullah mengatakan, aturan yang ada saat ini hanya mengatur soal pemberian insentif bagi warga yang lahannya terkena proyek mass rapid transit (LRT). Karena itu, pergub yang mengatur insentif bagi warga lahannya terkena proyek LRT juga harus segera diterbitkan.