DKI tak bisa ganti rugi tanah MRT di Jaksel



JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta tetap mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan enam pemilik lahan di Jalan Fatmawati.

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan Pemprov DKI Jakarta tak punya cukup anggaran untuk memenuhi keputusan itu.

"Ya masalahnya anggaran kurang, kami enggak bisa ngikutin," kata Tri kepada Kompas.com, Jumat (7/7).


Dalam putusan itu, Pemprov DKI Jakarta diwajibkan membayar Rp 60 juta per meter kepada pemilik lahan.

Pemprov sendiri sebenarnya sudah membebaskan sebagian besar lahan di ruas Jalan Fatmawati melalui appraisal pada akhir 2016 lalu dengan besaran sekitar Rp 33 juta per meter.

Pihak penggugat yang sebenarnya menyetujui putusan ini, mempertanyakan langkah Pemprov DKI Jakarta yang tiba-tiba mengajukan memori kasasi tanpa melalui banding. Tri mengatakan itu merupakan kesepakatan dengan Mahkamah Agung (MA).

"Itu sudah langsung di MA sana," ujarnya.

Proyek MRT dengan konstruksi layang kini terhambat gugatan enam pemilik bidang itu. Lahan lainnya sudah dibayarkan dan sebagian lagi sedang proses konsinyasi. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia