KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Dishub DKI mengusulkan agar Kementerian Perhubungan membuat peraturan untuk angkutan roda dua atau ojek. Sebab, hingga saat ini belum ada aturan terkait transportasi ojek konvensional dan ojek online. “Kan yang namanya ojek sudah ada sejak dulu. Untuk meningkatkan layanan, dia bekerja sama dengan provider, dengan perusahaan aplikasi." "Nah tetapi dalam UUD 22 Tahun 2009 itukan tidak diatur. Oleh karena itu kami mengusulkan, ya sekalian saja diatur,” ujar Andri saat ditemui usai acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
DKI usulkan ada aturan untuk transportasi ojek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Dishub DKI mengusulkan agar Kementerian Perhubungan membuat peraturan untuk angkutan roda dua atau ojek. Sebab, hingga saat ini belum ada aturan terkait transportasi ojek konvensional dan ojek online. “Kan yang namanya ojek sudah ada sejak dulu. Untuk meningkatkan layanan, dia bekerja sama dengan provider, dengan perusahaan aplikasi." "Nah tetapi dalam UUD 22 Tahun 2009 itukan tidak diatur. Oleh karena itu kami mengusulkan, ya sekalian saja diatur,” ujar Andri saat ditemui usai acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).