JAKARTA. Ini bisa menjadi kabar baik bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) berencana menghapus beberapa jenis pungutan yang selama ini berlaku di sektor perikanan. Sebagian pungutan yang bakal dihapus itu antara lain menyangkut proses perizinan. Misalnya, pungutan untuk pembuatan surat kelayakan perikanan (SKP) dan sertifikat kesehatan (health certificate). Selain itu, DKP juga akan memangkas retribusi yang selama ini dipungut di tempat pelelangan ikan (TPI). ”Ini akan dipersiapkan dalam waktu singkat,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Rabu (4/11). Sekedar catatan, besaran retribusi di TPI sekitar 2,5% - 7,5% dari harga lelang ikan.
DKP Bakal Hapus Pungutan Perikanan
JAKARTA. Ini bisa menjadi kabar baik bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) berencana menghapus beberapa jenis pungutan yang selama ini berlaku di sektor perikanan. Sebagian pungutan yang bakal dihapus itu antara lain menyangkut proses perizinan. Misalnya, pungutan untuk pembuatan surat kelayakan perikanan (SKP) dan sertifikat kesehatan (health certificate). Selain itu, DKP juga akan memangkas retribusi yang selama ini dipungut di tempat pelelangan ikan (TPI). ”Ini akan dipersiapkan dalam waktu singkat,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Rabu (4/11). Sekedar catatan, besaran retribusi di TPI sekitar 2,5% - 7,5% dari harga lelang ikan.