DKPP belum menerima gaji



JAKARTA. Sjak dilantik menjadi menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 12 Juni 2012 lalu, Ketua dan Anggota DKPP ternyata belum mendapatkan gaji Hal itu tertuang dalam laporan hasil kinerja tahunan (annual report) DKPP yang disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada hari ini (11/6)."Salah satu contoh yang paling actual dalam persoalan yang menjadi hambatan DKPP melaksanakan tugas adalah belum diterimanya hak-hak uang kehormatan Ketua dan anggota DKPP. Satu tahun DKPP bekerja, satu tahun pula Ketua dan anggota DKPP belum menerima uang kehormatan," tulis Laporan DKPP yang rilisnya dibagikan kepada awak media di Kantor Presiden.Belum diterimanya gaji ini, lanjut laporan tersebut, menjadi salah satu sumber hambatan dalam menuntaskan tugas-tugas DKPP. Salah satunya adalah belum terbentuknya daya dukung sekretariat DKPP yang merupakan satu biro yang menangani perkara-perkara kode etik penyelenggara pemilu. Berdasarkan Undang-undang No.15/2011 tentang penyelenggara pemilu, Sekjen Bawaslu yang merupakan ex officio Sekretaris DKPP belum definitif dan belum dilantik. Karena persoalan gaji ini, maka kinerja DKPP terhambat secara serius, tulis laporan tersebut.Namun ketika dikonfirmasi kepada Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie ia mengaku tidak menyampaikan persoalan gaji tersebut dalam pertemuannya dengan SBY. "Sudahlah nggak usah ditulis soal itu," elaknya. Seperti diketahui, hari ini, SBY menerima Ketua dan Anggota DKPP, selain Jimly, anggota DKPP adalah Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti dan Abdul Bari Azed.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan