KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
DKPP berhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.