DKPP gelar sidang dugaan pelanggaran kode etik



JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP Jimmly Asshiddiqie. Selain itu anggota majelis DKPP juga akan mengikuti proses persidangan yaitu Nur Hidayah Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana dan Saut H Sirait.Sidang akan menghadirkan pihak teradu masing-masing Ketua dan anggota KPU dan Bawaslu. Selain itu juga teradu berasal Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin, Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Buwono, Ketua KPU Jakarta Timur Nurdin, Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito, Choirul Anam, dan Gogot Cahyo Baskoro.Selain itu juga teradu lainnya Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Banyuwangi Rorry Desrino Purnawa dan Totok Hariyanto serta Ketua Panwaslu Sukoharjo Subakti.Sementara pihak pengadu terdiri dari Sigop M Tambunan, Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik yaitu Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana, Tim Aliansi Advokat Merah Putih Ahmad Sulhy dan pimpinan cabang relawan Gerindra."Sidang ini merupakan sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang terdiri dari 11 perkara yang akan disidang," ujar Jimmly Asshiddiqie di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8) siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can