DKPP putuskan Komisioner Bawaslu ini melanggar kode etik terkait Reuni Mujahidin 212



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Ratna Dewi selaku teradu I dan Puadi selaku teradu II dianggap salah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, karena menyimpulkan Reuni Mujahidin 212 tidak masuk dalam pelanggaran Pemilu.

DKPP telah memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor : 341/I-P/L- DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 319/DKPP-PKE-VII/2018.


Kepada media, Ratna Dewi mengakui Bawaslu ikut memantau Reuni Akbar Mujahid 212 dan berdasar pengamatan di televisi acara itu tak mengandung unsur pelanggaran.

"Hasil pantauan saya, saya tidak menemukan adanya unsur kampanye. Prabowo yang diberi kesempatan untuk berpidato juga tak menyampaikan hal yang berkaitan dengan kampanye," kata Ratna kepada media, Minggu (2/12).

Bawaslu RI saat itu juga telah menugasi Bawaslu DKI turun langsung memantau Reuni 212 di Monas. Soal lagu dan seruan 2019 ganti presiden di Reuni Mujahidin 212, Ratna Dewi saat itu mengaku masih akan mempelajarinya, menunggu laporan dari Bawaslu DKI.

"Saya tidak serta-merta bisa menyampaikan apakah itu melanggar atau tidak, kita tunggu pengawasan dari Bawaslu DKI, nanti kita pelajari," ucap Ratna Dewi.

Reuni Mujahid 212 dihadiri oleh capres Prabowo dan para elite parpol pendukung Prabowo-Sandi.

Sejak awal panitia menjamin tak ada unsur kampanye di Reuni Mujahidin 212, tapi kenyataannya tak sedikit orang meneriakkan 'Hidup Prabowo" dan mengacungkan dua jari.

Ada juga ditampilkan pidato rekaman Habib Rizieq yang menyerukan 2019 ganti presiden, disusul pemutaran lagu 2019 ganti presiden.

Ratna Dewi dan Puadi kemudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu oleh Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) pada tanggal 5 November 2018.

Majelis DKPP mengabulkan sebagian pangaduan yang diajukan JAPRI, dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ratna Dewi dan Puadi.

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Ratna Dewi Pittalolo selaku Anggota Bawaslu RI dan Teradu II Puadi selaku Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," demikian bunyi putusan DKPP tersebut.

Menanggapi putusan Majelis DKPP, Direktur Eksekutif JAPRI, Melisa Anggraini, mengapresiasi putusan Majelis DKPP yang menjatuhkan sanksi terhadap Ratna Dewi dan Puadi.

"Ke depannya agar Bawaslu baik Bawaslu RI maupun Bawaslu di daerah-daerah untuk tidak ceroboh dalam memutus hal-hal yang berkaitan dengan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun oleh Pasangan Calon Presiden dan calon Wakil Presiden itu sendiri," ujar Melisa dalam keterangannya, Rabu (13/3).

Belajar dari kasus ini, kata Melisa, Bawaslu harus taat prosedur memutus segala pelanggaran Bawaslu demi Pemilu yang berkeadilan.

"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilihan umum yang berdampak negatif dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI," tegas dia. (Y Gustaman)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Langgar Kode Etik Sebut Reuni Mujahid 212 Tak Ada Unsur Kampanye,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto