KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengungkap bahwa keputusan Kementerian ESDM melalui Direktorat Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) untuk mengamankan 150 juta ton batubara sebagai pasokan Domestic Market Obligation (DMO) pada tahun ini akan mempersempit ruang ekspor batubara tahun ini. Menurut Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani, alokasi ini dinilai berat karena berlangsung di tengah pemangkasan produksi melalui RKAB batubara yang berada sekitar 600 jutaan ton. “Kalau menggunakan asumsi tersebut (produksi RKAB), ruang ekspor memang semakin terbatas. Dengan produksi sekitar 600 juta ton dan sekitar 150 juta ton dialokasikan untuk DMO kelistrikan,” ungkap Gita kepada Kontan, Rabu (12/03/2026).
Baca Juga: Kementerian ESDM Amankan 150 Juta Ton Batubara untuk DMO Tahun 2026 Ia juga menambahkan bahwa kebutuhan domestik batubara tidak hanya berasal dari sektor kelistrikan. Masih ada industri semen, pupuk, pulp atau kertas, yang masuk dalam jajaran industri penerima DMO. “Artinya, volume yang benar-benar tersedia untuk ekspor bisa lebih kecil lagi dari angka tersebut. Kalau dilihat dari perspektif industri, potensi tekanan terhadap ekspor memang cukup besar apabila asumsi produksi tersebut benar-benar diterapkan,” jelasnya. Meski begitu, hingga saat ini Gita bilang anggota-anggota APBI masih menunggu pengumuman resmi mengenai detail dari pengesahan RKAB sepanjang 2026. “Namun sampai saat ini pelaku usaha masih menunggu kejelasan berapa RKAB yang benar-benar sudah disetujui dan berapa volume produksi yang akhirnya bisa dijalankan, karena tanpa kepastian itu perusahaan juga sulit memastikan komitmen ekspor maupun kontrak dengan pembeli,” tambahnya. Untuk diketahui, batu bara menjadi salah satu komoditas yang mengalami kenaikan harga seiring meningkatnya konflik di Timur Tengah yang memicu gangguan besar pada pasokan energi global. Harga batu bara Newcastle untuk Maret 2026 melejit US$ 3,85 ke level US$ 137,65 per ton. Sedangkan April 2026 melonjak US$ 6,5 menjadi US$ 143,8 per ton. Sementara itu, Mei 2026 melesat US$ 5,75 menjadi US$ 143,25 per ton. Sementara itu, harga batu bara Rotterdam untuk Maret 2026 terkerek US$ 5,55 menjadi US$ 132,5. Sedangkan, April 2026 meningkat US$ 7,75 menjadi US$ 137,7. Sedangkan pada Mei 2026 naik US$ 7,7 menjadi US$ 137,55.
Baca Juga: Asosiasi Produsen Listrik Swasta Usul Revisi Harga Batubara DMO untuk Listrik Meski berdampak positif pada harga batubara global, pemangkasan RKAB dan pemenuhan DMO menurut APBI akan menekan pendapatan Indonesia yang berasal dari ekspor emas hitam tersebut. “Jika produksi nasional memang turun signifikan dibanding realisasi tahun lalu, maka secara umum potensi penerimaan negara tentu ikut dipengaruhi, karena PNBP dari sektor batubara sangat bergantung pada volume produksi dan penjualan,” ungkap Gita. “Jadi kenaikan harga tersebut tidak serta-merta langsung mengompensasi penurunan volume produksi, karena dampaknya akan sangat bergantung pada seberapa besar produksi yang benar-benar berjalan dan bagaimana komposisi penjualan antara pasar domestik dan ekspor,” tambahnya. Secara garis besar, APBI melihat bahwa dengan porsi DMO yang cukup besar sementara biaya produksi dan operasional terus meningkat, pembahasan mengenai skema harga DMO ke depan menjadi relevan untuk dievaluasi. Sebelumnya dalam catatan Kontan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) mengungkap akan mengamankan 150 juta ton batubara untuk DMO tahun 2026.
Baca Juga: RKAB 2026 Dipangkas, Muncul Potensi Kesulitan Pemenuhan DMO Batubara Menurut Dirjen Minerba Tri Winarno, angka yang diambil ini juga berdasarkan pada target pemangkasan produksi batubara tahun ini, yaitu di angka 600 juta-an ton. “Kan kita ngomong 30% (persentase DMO) artinya 150 juta (batubara) kita amankan dulu,” ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (9/3/2026). Lebih lanjut Tri menegaskan, dari beberapa sektor industri penerima DMO, ia memastikan bahwa industri smelter tahun ini sudah tidak lagi masuk sebagai sektor penerima DMO.
“Kita untuk smelter, tidak kita (beri) secara DMO,” tambah dia. Artinya, jika mengutip Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba, DMO tahun ini akan difokuskan untuk Pembangkit Listrik (Utama): PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP), Industri Semen, Industri Pupuk, hingga Industri Pulp dan Kertas.
Baca Juga: Giliran Produsen Batubara Minta DMO ke PLTU Dipotong Hingga 50%, PLN Protes! Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News