DMO batubara menggerus pendapatan negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mematok harga jual batubara dalam negeri domestik atau domestic market obligation (DMO) bagi pembangkit listrik mulai 12 Maret 2018 bakal berefek negatif pada penerimaan negara. Sejumlah pos penerimaan negara berpotensi mengalami penurunan pendapatan akibat kebijakan yang menetapkan harga jual batubara sebesar US$ 70 per metrik ton itu.

Risiko penurunan pendapatan negara yang pertama, berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, dari pajak pendapatan dan royalti perusahaan batubara. Ketiga, penurunan laba perusahaan tambang batubara akan berpotensi mengurangi insentif investasi di sektor batubara.

Dari sisi pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat, kebijakan DMO batubara akan berdampak terutama ke pajak penghasilan. "Baik dari sisi perusahan produsen batubara yang menjual dan dari sisi PLN," jelas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Senin (19/3).


Atas kebijakan ini Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani menjelaskan, potensi penerimaan pajak akan berkurang sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun. Adapun penerimaan negara bukan pajak akan berkurang sekitar Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun.

Namun menurut Askolani, adanya kekurangan ini nantinya akan dihitung secara keseluruhan dalam realisasi penerimaan dan belanja di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kehilangan penerimaannya tidak perlu ditutupi, kami hitung secara keseluruhan," jelas Askolani saat dihubungi terpisah.

Askolani mempercayai, kekurangan dari penerimaan itu diperkirakan akan tertutup oleh royalti ekspor dari perusahaan batubara yang diperkirakan akan naik seiring dengan naiknya harga komoditas energi ini. "Secara keseluruhan penerimaan minerba diperkirakan tetap dapat tinggi mencapai targetnya di APBN," papar Askolani.

Namun bisa jadi harapan itu tidak tercapai, sebab belakangan ini harga batubara di pasar spot internasional dalam tren melemah. Pada 16 Maret 2018, harga batubara tercatat US$ 91,9 per metrik ton, turun dari sehari sebelumnya US$ 92,45 per metrik ton. Namun, harga rata-rata batubara bulan ini yang sebesar US$ 94,63 per metrik ton, masih lebih baik dibandingkan rata-rata tahun 2017 hanya US$ 78,95 per metrik ton.

Tahun 2017 lalu, kebangkitan harga batubara turut membantu penerimaan PPh non migas sebesar Rp 595 triliun. Tahun ini dengan harga batubara yang diperkirakan di kisaran US$ 90 per metrik ton, setoran pajak perusahaan batubara bakal meningkat. Apalagi, ekspor batubara terus meningkat mencapai US$ 3,94 miliar pada dua bulan pertama 2017, naik 28,13% (yoy).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie