KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mematok harga jual batubara dalam negeri domestik atau domestic market obligation (DMO) bagi pembangkit listrik mulai 12 Maret 2018 bakal berefek negatif pada penerimaan negara. Sejumlah pos penerimaan negara berpotensi mengalami penurunan pendapatan akibat kebijakan yang menetapkan harga jual batubara sebesar US$ 70 per metrik ton itu. Risiko penurunan pendapatan negara yang pertama, berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, dari pajak pendapatan dan royalti perusahaan batubara. Ketiga, penurunan laba perusahaan tambang batubara akan berpotensi mengurangi insentif investasi di sektor batubara. Dari sisi pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat, kebijakan DMO batubara akan berdampak terutama ke pajak penghasilan. "Baik dari sisi perusahan produsen batubara yang menjual dan dari sisi PLN," jelas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Senin (19/3).
DMO batubara menggerus pendapatan negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang mematok harga jual batubara dalam negeri domestik atau domestic market obligation (DMO) bagi pembangkit listrik mulai 12 Maret 2018 bakal berefek negatif pada penerimaan negara. Sejumlah pos penerimaan negara berpotensi mengalami penurunan pendapatan akibat kebijakan yang menetapkan harga jual batubara sebesar US$ 70 per metrik ton itu. Risiko penurunan pendapatan negara yang pertama, berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, dari pajak pendapatan dan royalti perusahaan batubara. Ketiga, penurunan laba perusahaan tambang batubara akan berpotensi mengurangi insentif investasi di sektor batubara. Dari sisi pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat, kebijakan DMO batubara akan berdampak terutama ke pajak penghasilan. "Baik dari sisi perusahan produsen batubara yang menjual dan dari sisi PLN," jelas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Senin (19/3).