DMO Batubara untuk Sektor Kelistrikan Naik Tahun Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target pasokan batubara untuk sektor kelistrikan meningkat di tahun 2023. Lewat surat B-1372/MB.05/DBB.OP/2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan sebanyak 125 badan usaha yang terdiri atas perusahaan, CV, dan koperasi untuk memasok total 161.155.417 ton batubara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di tahun 2023. 

Sebagai pembanding, target pemenuhan kebutuhan domestik alias domestic market obligation (DMO) batubara untuk sektor kelistrikan di tahun 2022 ditetapkan sebesar 130 juta ton, sementara target produksi batubara nasional ditetapkan sebesar 663 juta ton di tahun 2022.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria mengatakan, kenaikan rencana DMO kelistrikan di tahun 2023 ditetapkan lantaran kebutuhan listrik yang meningkat. Di sisi lain, ia juga mengonfirmasi bahwa produksi batubara nasional di tahun 2023 direncanakan meningkat.


Baca Juga: PLN Butuh 161,15 Juta Ton Batubara di 2023, Ini 10 Pemasok Terbesarnya

“Tingkat produksi 2023 meningkat menjadi 694 juta ton,” ujar Lana saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/11).

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai, tindakan Kementerian ESDM mengedarkan surat penugasan pasokan DMO batubara, lengkap dengan daftar nama perusahaan yang wajib pasok dan kebutuhan batubara PLTU, sudah tepat. Menurutnya, daftar tersebut dapat digunakan sebagai acuan pengawasan agar ada jaminan bahwa perusahaan terdaftar sudah memasok batubara ke PLN 

“Hasil monitoring tersebut sebagai dasar untuk menentukan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id (10/11).

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, Ketegasan soal DMO termasuk sanksi pencabutan izin usaha pertambangan bagi perusahaan yang tidak patuh harus dijalankan. Dengan begitu, kebutuhan batubara PLN untuk kelistrikan bisa aman dipenuhi.

“Tren harga batubara bisa jadi masih tinggi tahun depan, karena berlanjutnya perang. Jangan sampai jadi kesempatan untuk ekspor batubara besar besaran tanpa melihat kebutuhan domestik. Kunci nya di Kemen ESDM soal penegakan aturan,” kata Bhima kepada Kontan.co.id (10/11).

Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) Wajib Pasok Batubara 20,1 Juta Ton untuk PLTU di Tahun 2023

Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan berujar, Pemerintah sudah mempunyai instrumen secara legal yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022 yang mewajibkan perusahaan pertambangan untuk memenuhi DMO minimal sebesar 25% dari rencana produksi untuk kelistrikan umum dan non-kelistrikan umum serta sanksi bagi pemasok yang tidak memenuhi kewajiban DMO. 

“Selain itu, pemerintah juga sudah mempunyai sistem yang disebut SIMBARA sebagai aplikasi untuk melakukan kontrol terhadap tata niaga batubara. Ke depan, dengan adanya BLU Batubara akan semakin menata tata niaga batubara dalam negeri,” imbuh Mamit kepada Kontan.co.id (10/11). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .