KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng curah. Gantinya, skema DMO hanya diwajibkan untuk MikyaKita. Kebijakan ini tertuang dalam Peratuan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. "Regulasi ini, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulunya berbentuk curah kini dibubah hanya dalam bentuk MinyaKita. Dengan begitu pasokan Minyakita di masyarakat dapat meningkat," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (20/8).
DMO Minyak Curah Dihapus, Distribusi Minyakita Ditargetkan 250.000 Ton per Bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng curah. Gantinya, skema DMO hanya diwajibkan untuk MikyaKita. Kebijakan ini tertuang dalam Peratuan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. "Regulasi ini, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulunya berbentuk curah kini dibubah hanya dalam bentuk MinyaKita. Dengan begitu pasokan Minyakita di masyarakat dapat meningkat," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (20/8).