KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menghapus kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng curah. Gantinya, skema DMO hanya diwajibkan untuk MikyaKita. Kebijakan ini tertuang dalam Peratuan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. "Regulasi ini, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulunya berbentuk curah kini dibubah hanya dalam bentuk MinyaKita. Dengan begitu pasokan Minyakita di masyarakat dapat meningkat," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (20/8).
Baca Juga: Jokowi Minta RUU Perkoperasian Segera Dibahas Zulhas menuturkan melalui kebijakan anyar pemerintah menargetkan bisa mendistribusikan sebanyak 250.000 ton Minyakita kepada masyarakat. Pendistribusian ini akan dilakukan oleh produsen. Sebagai gantinya, mereka bisa mendapatkan hak ekspor sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan. Zuhas menerangkan pendistribusian MinyaKita dapat diakui menjadi hak ekspor jika telah diterima di distributor pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di distributor kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH). "Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat," ungkapnya. Baca Juga: Sebelum Ekspor, Pelaku Usaha Wajib Memasok Minyakita