KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat telah resmi menghapus kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng curah. Gantinya, skema DMO hanya diwajibkan untuk Minyakita. Terkait hal ini, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menyebut bahwa kebijakan ini akan semakin menguntungkan pengusaha. "Jika melihat dari POV produsen, tentu ini akan menguntungkan, produsen jadi punya kebebasan lebih dalam menentukan alokasi produksi mereka antara pasar domestik dan ekspor. Ini juga adalah potensi peningkatan keuntungan kalau harga ekspor lebih tinggi," ungkap Eliza kepada Kontan, Jumat (23/08).
DMO Minyak Curah Dihapus, Pengamat Nilai Pengusaha Diuntungkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat telah resmi menghapus kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng curah. Gantinya, skema DMO hanya diwajibkan untuk Minyakita. Terkait hal ini, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menyebut bahwa kebijakan ini akan semakin menguntungkan pengusaha. "Jika melihat dari POV produsen, tentu ini akan menguntungkan, produsen jadi punya kebebasan lebih dalam menentukan alokasi produksi mereka antara pasar domestik dan ekspor. Ini juga adalah potensi peningkatan keuntungan kalau harga ekspor lebih tinggi," ungkap Eliza kepada Kontan, Jumat (23/08).