KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan menaikkan kewajiban memasok pasar domestik alias domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 20% menjadi 30%. Regulasi ini ditetapkan pada Rabu (9/3) dan mulai diberlakukan mulai Kamis (10/3). Kebijakan ini dilakukan guna mempercepat kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri yang saat ini belum menyentuh harga eceran tertinggi (HET). Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan kenaikan DMO 30% ini dikhawatirkan harga CPO di level Internasional akan semakin liar. Saat ini, harga kontrak berjangka CPO telah mencapai RM 7.070 per ton atau naik 28% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
DMO Naik Jadi 30%, Harga CPO Bisa Semakin Liar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan menaikkan kewajiban memasok pasar domestik alias domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 20% menjadi 30%. Regulasi ini ditetapkan pada Rabu (9/3) dan mulai diberlakukan mulai Kamis (10/3). Kebijakan ini dilakukan guna mempercepat kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri yang saat ini belum menyentuh harga eceran tertinggi (HET). Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan kenaikan DMO 30% ini dikhawatirkan harga CPO di level Internasional akan semakin liar. Saat ini, harga kontrak berjangka CPO telah mencapai RM 7.070 per ton atau naik 28% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.