JAKARTA. Pemerintah tengah bersiap untuk kembali melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang penanaman modal atau dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI). Hingga saat ini, sudah ada usulan dari delapan sektor usaha untuk membuka maupun menutup usaha bagi investasi asing. Antara lain, sektor pariwisata, ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya perfilman, lalu pertanian, perdagangan, industri, komunikasi dan informatika, farmasi, perhubungan, serta energi dan sumber daya mineral. Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea bilang, usulan revisi DNI ini karena adanya upaya untuk mensinkronkan dengan peraturan baru. "Misalnya pertanian hortikultura, ada undang-undang barunya, atau pertambangan dengan hilirisasi misalnya, kalau sudah banyak pemainnya apa mau kita buka terus sementara bahan bakunya sudah terbatas. Jadi revisi ini terutama untuk sinkronisasi peraturan baru," tandasnya, Rabu (9/5).
DNI di delapan sektor usaha siap diubah
JAKARTA. Pemerintah tengah bersiap untuk kembali melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang penanaman modal atau dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI). Hingga saat ini, sudah ada usulan dari delapan sektor usaha untuk membuka maupun menutup usaha bagi investasi asing. Antara lain, sektor pariwisata, ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya perfilman, lalu pertanian, perdagangan, industri, komunikasi dan informatika, farmasi, perhubungan, serta energi dan sumber daya mineral. Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea bilang, usulan revisi DNI ini karena adanya upaya untuk mensinkronkan dengan peraturan baru. "Misalnya pertanian hortikultura, ada undang-undang barunya, atau pertambangan dengan hilirisasi misalnya, kalau sudah banyak pemainnya apa mau kita buka terus sementara bahan bakunya sudah terbatas. Jadi revisi ini terutama untuk sinkronisasi peraturan baru," tandasnya, Rabu (9/5).