JAKARTA. Konsumsi minuman beralkohol (minuman mengandung ethyl alkohol/MMEA) domestik terus meningkat. Tapi, pelaku industri sulit memanfaatkan peluang bisnis ini karena pembatasan aturan oleh pemerintah. Makanya, pemerintah akan merelaksasi perizinan bisnis minuman beralkohol. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi bilang, sejak tahun 2010, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal dengan daftar negatif investasi (DNI). Salah satu sektor yang dibatasi adalah industri minuman beralkohol. Saat ini, Benny menyatakan, Kementerian Perindustrian mengusulkan revisi DNI untuk sektor minuman beralkohol. "Saat ini, sedang diusulkan relaksasi perizinan DNI supaya bisa diharmoniskan," jelasnya, Kamis (11/7).
DNI Minuman Beralkohol Akan Direvisi
JAKARTA. Konsumsi minuman beralkohol (minuman mengandung ethyl alkohol/MMEA) domestik terus meningkat. Tapi, pelaku industri sulit memanfaatkan peluang bisnis ini karena pembatasan aturan oleh pemerintah. Makanya, pemerintah akan merelaksasi perizinan bisnis minuman beralkohol. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi bilang, sejak tahun 2010, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal dengan daftar negatif investasi (DNI). Salah satu sektor yang dibatasi adalah industri minuman beralkohol. Saat ini, Benny menyatakan, Kementerian Perindustrian mengusulkan revisi DNI untuk sektor minuman beralkohol. "Saat ini, sedang diusulkan relaksasi perizinan DNI supaya bisa diharmoniskan," jelasnya, Kamis (11/7).