Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 5 tahun penjara terhadap Karyawan PT Artha Prayama Anugrah, anak usaha Lippo Group Doddy Aryanto Supeno. Jaksa menilai Doddy menyuap panitera PN Jakpus Edy Nasution untuk beberapa perkara Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Tuntutan ini dibacakan di persidangan Rabu (31/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat oleh JPU KPK Heri Ratna Putra. "Berharap majelis hakim dapat memberikan putusan untuk menjatuhkan pidana selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara kepada terdakwa," ungkap Heri. Sebelumnya Doddy didakwa bersama-sama dengan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional Ervan Adi Nugroho, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Hery Soegiarto, dan karyawan legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti. Mereka semua didakwa memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution Panitera, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Doddy, pegawai Lippo dituntut 5 tahun
Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 5 tahun penjara terhadap Karyawan PT Artha Prayama Anugrah, anak usaha Lippo Group Doddy Aryanto Supeno. Jaksa menilai Doddy menyuap panitera PN Jakpus Edy Nasution untuk beberapa perkara Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Tuntutan ini dibacakan di persidangan Rabu (31/8) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat oleh JPU KPK Heri Ratna Putra. "Berharap majelis hakim dapat memberikan putusan untuk menjatuhkan pidana selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara kepada terdakwa," ungkap Heri. Sebelumnya Doddy didakwa bersama-sama dengan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional Ervan Adi Nugroho, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Hery Soegiarto, dan karyawan legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti. Mereka semua didakwa memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Edy Nasution Panitera, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.