Dody Budi Waluyo resmi jabat Anggota Dewan Komisioner OJK



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo, Rabu (25/9), dilantik menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan keterangan resmi BI, Dody Budi Waluyo mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Hatta Ali.

Baca Juga: Ingin jadi arranger SBK, CIMB Niaga Sekuritas tunggu lisensi OJK dan BI


Dilantiknya Dody Budi Waluyo ini menggantikan Mirza Adityaswara yang masa jabatannya telah berakhir. Adapun, pengucapan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P tahun 2019 tanggal 3 September 2019.

Dalam pelaksanaan sumpahnya, Dody berkomitmen akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.

Pengucapan sumpah disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia, pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan OJK, dan para Hakim Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini