DOID & BRAU perbarui kontrak Rp 39 triliun



Jakarta. PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) melalui anak usahanya, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani dua kontrak perubahan dengan PT Berau Coal Tbk (BRAU).

Direktur dan Sekretaris Perusahaan DOID Errinto Pardede mengatakan, kontrak ini terkait dengan pekerjaan jasa pertambangan untuk proyek Lati dan Binungan dengan nilai Rp 39 triliun atau sekitar US$ 3 miliar.

Proyek Lati dan Binungan berlokasi di Berau, Tanjung Redeb, Kalimantan Timur. Total volume kupasan lapisan tanah keduanya mencapai 1,66 miliar bank cubic meter (bcm). Rinciannya, 1,36 miliar bcm dari Lati dan 300 juta bcm dari Binungan.


Volume batubara dari Lati berkisar 112 juta ton dengan periode kontak seumur tambang dan volume batubara dari Binungan sebesar 33 juta ton dengan periode kontrak hingga 2020.

Sebelumnya, BUMA juga telah meneken kontrak seumur tambang dengan PT Tadjahan Antang Mineral (TAM). Nilai kontrak ini sebesar Rp 3,8 triliun. Kontrak itu merupakan perpanjangan dari kontrak yang sebelumnya diteken pada Agustus 2015.

Kontrak jasa pertambangan dengan TAM memiliki target produksi sebesar 147 juta bcm untuk pengupasan lapisan tanah dan 28 juta ton batubara. Lokasi pekerjaan ini berada di Kabupaten Gunung Mas District, Kalimantan Tengah.

Sehingga, nilai ketiga kontrak yang didapat DOID lebih dari Rp 42,8 triliun atau US$ 3,3 miliar. "Hal ini akan memberi kontribusi positif terhadap posisi keuangan DOID," ujarnya, Senin (14/11).

Saat ini, DOID juga sedang dalam proses untuk menerbitkan surat utang maksimal sebesar US$ 500 juta. Penerbitan obligasi ini dilakukan untuk menutup sisa pinjaman yang jatuh tempo Desember 2019.

Rinciannya, sisa pinjaman pada Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) sebesar US$ 507,39 juta dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB) US$ 13,16 juta.

Utang ke SMBC dengan nilai pokok US$ 602,697 juta mematok suku bunga tahunan 4,86%–5,83%. Pinjaman dari CIMB dengan nilai pokok US$ 15,53 juta, suku bunga tahunannya 4,26%–4,83%. Dalam prospektusnya, DOID mematok bunga maksimal 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto