JAKARTA. Kementerian Kesehatan berjanji bahwa tahun ini akan menyelesaikan aturan tentang pemberian resep obat oleh dokter. Aturan ini dibuat agar dokter tidak berlebihan dalam melakukan promosi obat, terutama obat keras seperti antibiotik. Peraturan yang dibuat itu sebenarnya bukan peraturan yang rinci, namun Kementerian Kesehatan menetapkan aturan yang menuntut para dokter untuk mengikuti suatu standar. “Standar itu sudah ada sebenarnya, standar profesi kedokteran. Jadi aturan itu seperti mengajak dokter ikut standar yang ada. Jangan sampai berlebihan dalam memberikan resep, jadi jika batuk atau flu berilah obat yang sesuai, jangan terlalu banyak memberi antibiotik,” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Budi Sampoerno kepada Kontan. Budi mengatakan bahwa aturan ini akan selesai tahun ini. Diharapkan, promosi obat keras termasuk antibiotic jangan sampai berlebihan. Hal ini untuk mencegah terjadinya peresepan obat yang akan merugikan pasien. “Kita usahakan tahun ini selesai, sekarang standarnya sedang dikaji lagi,” tutur Budi.
Dokter akan dibatasi aturan dalam memberikan resep obat
JAKARTA. Kementerian Kesehatan berjanji bahwa tahun ini akan menyelesaikan aturan tentang pemberian resep obat oleh dokter. Aturan ini dibuat agar dokter tidak berlebihan dalam melakukan promosi obat, terutama obat keras seperti antibiotik. Peraturan yang dibuat itu sebenarnya bukan peraturan yang rinci, namun Kementerian Kesehatan menetapkan aturan yang menuntut para dokter untuk mengikuti suatu standar. “Standar itu sudah ada sebenarnya, standar profesi kedokteran. Jadi aturan itu seperti mengajak dokter ikut standar yang ada. Jangan sampai berlebihan dalam memberikan resep, jadi jika batuk atau flu berilah obat yang sesuai, jangan terlalu banyak memberi antibiotik,” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Budi Sampoerno kepada Kontan. Budi mengatakan bahwa aturan ini akan selesai tahun ini. Diharapkan, promosi obat keras termasuk antibiotic jangan sampai berlebihan. Hal ini untuk mencegah terjadinya peresepan obat yang akan merugikan pasien. “Kita usahakan tahun ini selesai, sekarang standarnya sedang dikaji lagi,” tutur Budi.