JAKARTA. Dokter menjadi salah satu profesi yang disasar Program tax amnesty. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, masih sedikit dokter yang ikut amnesti pajak, baik di periode pertama maupun kedua. Ditjen Pajak juga akan mengincar pengelola rumah sakit. Data Ditjen Pajak menunjukkan, dari 177.588 dokter di Indonesia, tercatat baru 4% atau 7.125 yang ikut amnesti. Nilai uang tebusan dari profesi ini hanya Rp 727,1 miliar. Dari jumlah itu, dokter umum yang sebanyak 114.617, sekitar 5% diantaranya sudah ikut amnesti. Dari 31.748 dokter spesialis, 4% baru ikut amnesti, dan dari 31.223 dokter gigi, yang ikut amnesti baru 3%. Seperti juga dokter, partisipasi rumah sakit juga masih minim. Tercatat baru 145 rumah sakit atau 5% dari 2.583 rumah sakit di seluruh Indonesia yang ikut program ini. Pejabat dengan posisi direktur rumah sakit baru 70 orang yang ikut amnesti pajak.
Dokter dan RS minim ikut tax amnesty
JAKARTA. Dokter menjadi salah satu profesi yang disasar Program tax amnesty. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, masih sedikit dokter yang ikut amnesti pajak, baik di periode pertama maupun kedua. Ditjen Pajak juga akan mengincar pengelola rumah sakit. Data Ditjen Pajak menunjukkan, dari 177.588 dokter di Indonesia, tercatat baru 4% atau 7.125 yang ikut amnesti. Nilai uang tebusan dari profesi ini hanya Rp 727,1 miliar. Dari jumlah itu, dokter umum yang sebanyak 114.617, sekitar 5% diantaranya sudah ikut amnesti. Dari 31.748 dokter spesialis, 4% baru ikut amnesti, dan dari 31.223 dokter gigi, yang ikut amnesti baru 3%. Seperti juga dokter, partisipasi rumah sakit juga masih minim. Tercatat baru 145 rumah sakit atau 5% dari 2.583 rumah sakit di seluruh Indonesia yang ikut program ini. Pejabat dengan posisi direktur rumah sakit baru 70 orang yang ikut amnesti pajak.