JAKARTA. Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif telah rampung. Sebentar lagi, beleid yang melarang tenaga kesehatan bekerja sama dengan produsen susu formula itu akan terbit. Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan Minarto menjelaskan, beleid ini tinggal menunggu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau tak ada halangan lagi bisa bulan ini keluar," ujar Minarto kepada KONTAN, Minggu (10/7) . Ada beberapa poin penting dalam beleid ASI Eksklusif ini. Salah satunya, soal pembatasan penjualan susu formula termasuk pengiklanan produk. Sebut saja, pemerintah melarang kerja sama penjualan susu formula antara tenaga kesehatan dan produsen susu formula di tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, tempat praktik dokter, dan bidan.
Dokter dilarang memasarkan susu formula
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif telah rampung. Sebentar lagi, beleid yang melarang tenaga kesehatan bekerja sama dengan produsen susu formula itu akan terbit. Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan Minarto menjelaskan, beleid ini tinggal menunggu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau tak ada halangan lagi bisa bulan ini keluar," ujar Minarto kepada KONTAN, Minggu (10/7) . Ada beberapa poin penting dalam beleid ASI Eksklusif ini. Salah satunya, soal pembatasan penjualan susu formula termasuk pengiklanan produk. Sebut saja, pemerintah melarang kerja sama penjualan susu formula antara tenaga kesehatan dan produsen susu formula di tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, tempat praktik dokter, dan bidan.