Jakarta. Profesi dokter menjadi sasaran dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak periode II. Sebab profesi ini masih sedikit yang mengikuti program tersebut sejak dimulai pada Juli 2016. Tercatat dari 177.588 dokter hanya 7.125 orang yang mengikuti tax amnesty atau 4% dari keseluruhan dokter di Indonesia dengan nilai tebusan Rp 727,1 miliar. Lebih sepesifiknya untuk dokter umum dari 114.617 baru 5% yang ikut, untuk doktor spesialis dari 31.748 baru 4% yang ikut dan untuk dokter gigi dari 31.223 baru 3% yang ikut. Jumlah partisipasi rumah sakit juga masih minim yaitu baru 145 rumah sakit atau 5% dari 2.583 rumah sakit di seluruh Indonesia yang terdiri dari milih pemerintah dan milik swasta. Dari jumlah itu baru 70 direktur rumah sakit yang telah mengikuti program ini.
Dokter jadi sasaran tax amnesty, ini penyebabnya
Jakarta. Profesi dokter menjadi sasaran dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak periode II. Sebab profesi ini masih sedikit yang mengikuti program tersebut sejak dimulai pada Juli 2016. Tercatat dari 177.588 dokter hanya 7.125 orang yang mengikuti tax amnesty atau 4% dari keseluruhan dokter di Indonesia dengan nilai tebusan Rp 727,1 miliar. Lebih sepesifiknya untuk dokter umum dari 114.617 baru 5% yang ikut, untuk doktor spesialis dari 31.748 baru 4% yang ikut dan untuk dokter gigi dari 31.223 baru 3% yang ikut. Jumlah partisipasi rumah sakit juga masih minim yaitu baru 145 rumah sakit atau 5% dari 2.583 rumah sakit di seluruh Indonesia yang terdiri dari milih pemerintah dan milik swasta. Dari jumlah itu baru 70 direktur rumah sakit yang telah mengikuti program ini.