JAKARTA. Sebagai upaya pemerataan layanan dokter dan peningkatan pelayanan kesehatan di daerah perbatasan dan terpencil, pemerintah tengah menggodog aturan tentang kewajiban para dokter untuk bekerja di kedua wilayah tersebut. Usman Sumantri, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengatakan, aturan main dari kebijakan itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang wajib kerja dokter spesialis. "Yang mau lulus spesialis itu wajib mengikuti program tersebut," kata Usman. Setidaknya ada lima bidang spesialis dokter yang wajib mengikuti program ini diantaranya adalah dokter spesialis anak, dokter bedah, dokter penyakit dalam, Obstetri & Ginekologi (Kebidanan dan Kandungan) dan dokter anastesi.
Dokter spesialis akan wajib ke daerah
JAKARTA. Sebagai upaya pemerataan layanan dokter dan peningkatan pelayanan kesehatan di daerah perbatasan dan terpencil, pemerintah tengah menggodog aturan tentang kewajiban para dokter untuk bekerja di kedua wilayah tersebut. Usman Sumantri, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengatakan, aturan main dari kebijakan itu berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang wajib kerja dokter spesialis. "Yang mau lulus spesialis itu wajib mengikuti program tersebut," kata Usman. Setidaknya ada lima bidang spesialis dokter yang wajib mengikuti program ini diantaranya adalah dokter spesialis anak, dokter bedah, dokter penyakit dalam, Obstetri & Ginekologi (Kebidanan dan Kandungan) dan dokter anastesi.