JAKARTA. Pemerintah menerapkan kebijakan wajib kerja bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis selama satu tahun. Dalam mengikuti program tersebut, nantinya mereka akan ditempatkan di rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, rumah sakit rujukan regional dan rumah sakit rujukan provinsi. Pelaksanaan program wajib kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Dalam Pasal 7 peraturan presiden yang ditandatangani Presiden Joko Widodo awal Januari lalu tersebut, wajib kerja tersebut diberikan kepada lulusan pendidikan profesi dokter perguruan tinggi di dalam dan luar negeri. Untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut, dalam Pasal 8 ayat 1, di awal masa pendidikan, setiap mahasiswa program dokter spesialis di awal pendidikan mereka akan diwajibkan membuat surat pernyataan berisi kesediaan untuk mengikuti kewajiban tersebut. Namun, kewajiban tersebut belum diberlakukan untuk semua dokter spesialis.
Dokter spesialis kini wajib bekerja di perbatasan
JAKARTA. Pemerintah menerapkan kebijakan wajib kerja bagi lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis selama satu tahun. Dalam mengikuti program tersebut, nantinya mereka akan ditempatkan di rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, rumah sakit rujukan regional dan rumah sakit rujukan provinsi. Pelaksanaan program wajib kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Dalam Pasal 7 peraturan presiden yang ditandatangani Presiden Joko Widodo awal Januari lalu tersebut, wajib kerja tersebut diberikan kepada lulusan pendidikan profesi dokter perguruan tinggi di dalam dan luar negeri. Untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut, dalam Pasal 8 ayat 1, di awal masa pendidikan, setiap mahasiswa program dokter spesialis di awal pendidikan mereka akan diwajibkan membuat surat pernyataan berisi kesediaan untuk mengikuti kewajiban tersebut. Namun, kewajiban tersebut belum diberlakukan untuk semua dokter spesialis.