JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) siap diimplementasikan. Angkatan pertama dokter spesialis yang jumlahnya mencapai 71 orang segera diterjunkan ke beberapa wilayah perbatasan dan pulau-pulau terpencil.Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno mengatakan, dokter spesialis yang akan dikirim bertugas ke wilayah perbatasan minimal akan bekerja satu tahun. Selain itu, jumlahnya pun akan terus diperbanyak."Dokter spesialis yang praktik di wilayah perbatasan maupun pulau-pulau terpencil akan meningkat terus setiap bulan, tergantung lulusan. Ketika ada lulusan baru kemudian langsung dikirim, sehingga tidak perlu menunggu lama," kata Untung, Selasa (28/2).
Dokter spesialis mulai diwajibkan kerja di pelosok
JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) siap diimplementasikan. Angkatan pertama dokter spesialis yang jumlahnya mencapai 71 orang segera diterjunkan ke beberapa wilayah perbatasan dan pulau-pulau terpencil.Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno mengatakan, dokter spesialis yang akan dikirim bertugas ke wilayah perbatasan minimal akan bekerja satu tahun. Selain itu, jumlahnya pun akan terus diperbanyak."Dokter spesialis yang praktik di wilayah perbatasan maupun pulau-pulau terpencil akan meningkat terus setiap bulan, tergantung lulusan. Ketika ada lulusan baru kemudian langsung dikirim, sehingga tidak perlu menunggu lama," kata Untung, Selasa (28/2).