DOKU yakin regulasi uang elektronik bakal lindungi konsumen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU) mendukung regulasi terkait ulang elektronik yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Alasannya, penerbitan aturan tersebut sudah mempertimbangkan aspek terhadap perlindungan konsumen dan pelaku bisnis uang elektronik di Indonesia.

“Untuk regulasi uang elektronik pada dasarnya kami mendukung apa yang diatur oleh Bank Indonesia. Menurut saya regulasi tersebut baik adanya jika kita melihat dari sudut pandang kepentingan konsumen Indonesia,” kata VC Public Relation DOKU Anistasya Kristina kepada Kontan.co.id, Senin (7/5).

Terlebih, aturan ini juga memperkuat posisi kepemilikan saham mayoritas harus berasal orang dari Indonesia. Diketahui, komposisi kepemilikan saham bagi penerbit nonbank minimal 51% oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia. Sedangkan asing hanya diperbolehkan memiliki saham maksimal 49%.

Diketahui, Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 yang berupa revisi atau penyesuaian dari peraturan Bank Indonesia (PBI) 18/17/PBI/2016 tentang uang elektronik (UE). Dalam revisi aturan uang elektronik ini, ada sejumlah pokok yang diatur yaitu dari minimal modal yang disetor saat mengajukan izin usaha UE, kemudian komposisi kepemilikan saham perusahaan penerbit uang elektronik, selanjutanya penempatan dana float dan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia