Dokumen awal kontrak kerja jembatan Kukar tak ada



JAKARTA. Komisi V DPR-RI meminta kepada pihak yang berwenang untuk menemukan dokumen kontrak kerja konsultan perencana dan supervisi, kontraktor, berserta gambar perencanaan dan as built drawing serta dokumen lainnya terkait pembangunan jembatan Kutai Kertanegara (Kukar). Hal ini ditujukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku kesulitan untuk menemukan dokumen awal perencanaan pembangunan Jembatan Kutai Kartanegara yang ambruk pada 26 Desember 2011. Keterangan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR-RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (8/2). Menurut Rita, kendala tersebut dikarenakan kantor dinas Pekerjaan Umum di Kutai Kertanegara pernah mengalami kebakaran. Karena itu, Rita menyebutkan bahwa data mengenai kontrak kerja konsultan perencana dan supervisi, kontraktor, berserta gambar perencanaan dan as built drawing serta dokumen lainnya itu, sudah tidak ada. "Kami tidak memiliki data lagi, datanya sudah hilang. Kantor Dinas PU Kutai pernah mengalami kebakaran. Karena itu, kami sudah tidak memiliki data lagi," jelas Rita. Untuk perawatan jembatan, menurut Rita, hal tersebut seharusnya dilakukan oleh kontraktor yaitu PT Hutama Karya. Karena, dalam undang-undang jasa konstruksi perawatan tersebut dilakukan oleh kontraktor selama 10 tahun. "Tapi yang terjadi saat ini adalah putus begitu saja," imbuhnya.Dalam kesimpulan lainnya, Komisi V DPR-RI menyatakan bahwa tim evaluasi dan investigasi teknik runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara yang menyatakan kesalahan yang terjadi sejak awal perencanaan, pelaksanaan, operasional dan pemeliharaan, maka Komisi V meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Selain itu, Komisi V juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum untuk dapat menyampaikan laporan lengkap tim evaluasi dan investigasi teknik.Komisi V juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pembina jasa konstruksi agar menindaklanjuti anamat dari Undang-Undang Jasa Konstruksi terkait pembinaan masyarakat jasa kontruksi dalam kasus runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara. Komisi V juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera mendistribusikan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) jembatan bentang panjang yang sudah selesai ke seluruh pemerintah daerah. Selain itu, dalam kesimpulannya, Komisi V DPR juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperpanjang masa kerja tim evaluasi dan investigasi teknik runtuh jembatan Kutai Kartanegara selama 30 hari kerja sejak hari ini, untuk mendapatkan hasil yang lebih menyeluruh atau komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie