Dokumen dan Cara Membuat SKCK Online di Skck.polri.go.id, Tak Perlu Datang ke Polres



KONTAN.CO.ID -  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang biasa menjadi syarat untuk melamar pekerjaan. 

Dokumen ini memiliki masa berlaku yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK. Jika sudah lewat tanggal tersebut, Anda perlu mengurus perpanjangan atau pembuatan SKCK baru. 

Masyarakat bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan untuk membuat SKCK.


Namun sekarang Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online di rumah melalui situs resmi milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yaitu skck.polri.go.id

Baca Juga: OJK Buka Lowongan Terbaru November 2023 Buat Lulusan S1, Cek Syarat Pendaftarannya

Dokumen persyaratan mengurus SKCK online

Merangkum dari situs SKCK Online, masyarkat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru wajib menyiapkan beberapa dokumen, diantaranya:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor (khusus untuk Mabes Polri dan Polda).

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: 42 Universitas Swasta Terakreditasi Unggul BAN-PT, Tidak Kalah dengan Kampus Negeri!

Cara membuat SKCK online baru

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/
  • Klik pada menu "Form. Pendaftaran"
  • Pada halaman Form. Pendaftaran, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK. Klik pada drop-down menu untuk melihat daftar pilihan. 
  • Selanjutnya pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah Anda.
  • Isikan data alamat lengkap sesuai dengan KTP atau identitas daerah
  • Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, klik pada Tunai atau pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Jika Anda memilih BRIVA, ketik atas nama rekening, kemudian klik "Lanjut"
  • Selanjutnya isikan data diri Anda secara lengkap dan benar serta mengunggah foto dengan ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah. 
  • Selanjutnya klik "Lanjut"
  • Isi data lain seperti hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik. 
  • Kemudian unggah dokumen persyaratan yang lainnya seperti rumus sidik jari. 
  • Langkah selanjutnya adalah Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran dengan BRIVA atau tunai di loket. 
  • Biaya pembuatan SKCK online yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 30.000. 
  • Anda kemudian datang ke satuan wilayah sesuai dengan pilihan untuk menyerahkan bukti pembayaran. 
Simpan bukti pembayaran yang Anda dapat untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili Anda. 

Demikian informasi tentang cara membuat SKCK online. Jangan lupa teliti dan berhati-hati saat mengisi data diri agar data yang tercetak dik SKCK sesuai dengan data asli Anda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News