JAKARTA. Merasa keberatan dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah dan menyita semua dokumen kliennya Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution berencana menempuh jalur hukum. Menurut Adnan, penggeledahan tersebut tidak sesuai dengan kasus yang dituduhkan ke Wawan, yakni penyuapan. "Tentu saja, yang penyitaan akan kita bawa ke pengadilan karena ini sudah melewati batas, nanti waktunya lagi disiapkan," kata Adnan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11).
Dokumen klien disita, Buyung tempuh jalur hukum
JAKARTA. Merasa keberatan dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah dan menyita semua dokumen kliennya Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution berencana menempuh jalur hukum. Menurut Adnan, penggeledahan tersebut tidak sesuai dengan kasus yang dituduhkan ke Wawan, yakni penyuapan. "Tentu saja, yang penyitaan akan kita bawa ke pengadilan karena ini sudah melewati batas, nanti waktunya lagi disiapkan," kata Adnan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11).