Dokumen MA-60 lengkap, Merpati persilakan Kejagung panggil direksi lainnya



JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil direksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait pengadaan pesawat jenis MA-60.

Direktur Utama PT MNA Sardjono Djony menyebut, direksi akan dibekali dokumen lengkap untuk menjawab penyelidikan Kejagung. "Dokumen lengkap, bisa dilihat semua itu. Saya tidak tahu Kejagung akan meminta keterangan direksi lain atau tidak, tapi kalau mau dipanggil silakan," ujarnya, saat dihubungi KONTAN, Jumat (27/5).Sebagai informasi, kemarin Kejagung mengundang Dirut PT MNA untuk meminta izin pemanggilan dua direksinya. Kejagung telah meminta keterangan terhadap Direktur Keuangan dan Direktur Operasi PT MNA. Djony yang datang bersama kedua direksinya itu menawarkan diri untuk memberikan keterangan atas penyelidikan kasus pengadaan pesawat tipe MA-60 selama 5,5 jam. Pemeriksaan berlangsung pada pukul 11.00-16.30 WIB.Kejagung mendapatkan penjelasan kronologis pengadaan pesawat dan paparan dokumen perjanjian jual beli. "Saya pikir Kejagung ditugaskan Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus) lakukan penyelidikan ini," sebutnya.Sebenarnya, Djony menjabat sebagai direktur utama pada 27 Mei 2010. Usai dilantik, PT MNA telah memiliki dokumen perjanjian jual beli dan dua izin prinsip dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pemesanan 15 unit pesawat jenis MA-60. Bahkan, Djony menyebut, MNA telah memiliki rencana bisnis untuk periode 2010-2014 yang telah dikaji oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Armada yang akan dipesan itu pun telah mengantongi sertifikat tipe (type certificate/TC) dari Direktorat Kelayakan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. "Jadi sebenarnya dokumen lengkap semua. Itu kita sampaikan. Saat saya dilantik pun prosedur keuangan pengadaan armada sudah diproses Kementerian Keuangan dan DPR," papar dia.Sembari melakukan pemanggilan terhadap direksi yang belum dimintai keterangan, nantinya Kejagung akan mengkaji dokumen yang disampaikan PT MNA dan meminta keterangan dari pihak lain yang terkait pengadaan 15 unit pesawat jenis MA-60 itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini