Dokumen merger OCBC baru akan dikirim



JAKARTA. Meskipun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank OCBC NISP Tbk sudah menyetujui usulan penggabungan usaha alias merger antara Bank OCBC NISP dan Bank OCBC Indonesia, Bank Indonesia (BI) ternyata belum menerima dokumen tentang merger tersebut. Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI Joni Swastanto mengatakan, Bank OCBC NISP belum memasukkan dokumennya. "Baru dikirim besok setelah RUPSLB hari ini," katanya kepada KONTAN, Selasa (9/11). Joni juga mengatakan, hasil merger merupakan langkah Bank OCBC NISP memenuhi aturan Single Presence Policy (SPP) atau kepemilikan tunggal. "Yang pasti untuk memenuhi policy BI soal Single Presence Policy," imbuh Joni. Maklum saja, saat ini Bank OCBC NISP dan Bank OCBC Indonesia dimiliki oleh pemegang saham teratas atau ultimate shareholder yang sama, yaitu Bank OCBC Singapura. Bank asal Singapura tersebut memiliki Bank OCBC NISP melalui OCBC Overseas Investments sebesar 81,9%. Sedangkan di OCBC Indonesia, Bank OCBC Singapura menggenggam saham 99%. Perinciannya, Bank OCBC NISP dimiliki oleh OCBC Overseas Investments (81,9%) di mana 100% sahamnya dimiliki Bank OCBC Singapura. Saham OCBC NISP sisanya dimiliki oleh masyarakat sebesar 18,1%. Sedangkan pemegang saham Bank OCBC Indonesia terdiri dari Bank OCBC Singapura sebesar 99% dan Bank OCBC NISP 1%. Padahal, di tempat terpisah, Direktur Utama OCBC NISP Parwati Surjaudaja menyatakan, keputusan merger merupakan inisiatif dari kedua bank, baik OCBC NISP dan OCBC Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan sinergi dan memperbesar bisnis keduanya. "Dalam hal aturan SPP kami mendapat pengecualian karena OCBC sudah berdiri sejak 1998," ujar Parwati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.