JAKARTA. Pemerintah telah merampungkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang rencana umum energi nasional (RUEN). Peraturan untuk memandu pengembangan dan pemanfaatan energi di Tanah Air ini akan diterbitkan dalam waktu dekat. Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) menjelaskan, ada beberapa klausul yang diatur dalam calon beleid ini. Antara lain, pertama, menekankan kembali tujuan pemanfaatan energi sebagai penggerak perekonomian nasional. "Implikasinya nanti pada pemberian insentif fiskal dan kemampuan industri dalam negeri," kata Sudirman, pekan lalu. Kedua, pemerintah akan mempertegas kembali sasaran bauran energi, yakni porsi energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai 23% pada 2025 mendatang. Kemudian, porsi minyak bumi menjadi 25%, batubara 30%, dan pemanfaatan gas bumi paling sedikit 22%.
Dokumen panduan energi segera terbit
JAKARTA. Pemerintah telah merampungkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang rencana umum energi nasional (RUEN). Peraturan untuk memandu pengembangan dan pemanfaatan energi di Tanah Air ini akan diterbitkan dalam waktu dekat. Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) menjelaskan, ada beberapa klausul yang diatur dalam calon beleid ini. Antara lain, pertama, menekankan kembali tujuan pemanfaatan energi sebagai penggerak perekonomian nasional. "Implikasinya nanti pada pemberian insentif fiskal dan kemampuan industri dalam negeri," kata Sudirman, pekan lalu. Kedua, pemerintah akan mempertegas kembali sasaran bauran energi, yakni porsi energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai 23% pada 2025 mendatang. Kemudian, porsi minyak bumi menjadi 25%, batubara 30%, dan pemanfaatan gas bumi paling sedikit 22%.