Dokumen Syarat CPNS & PPPK Wajib Pakai e-Meterai, Ini Cara Beli dan Membubuhkannya



KONTAN.CO.ID -  Beberapa dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023 wajib diberi meterai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh pelamar sebelum diunggah. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada seleksi CASN tahun ini peserta wajib membubuhkan meterai elektronik. Meterai ini dapat dibeli secara online melalui situs resmi e-Meterai CASN. 

Merangkum kanal Youtube Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut ini tata cara membeli dan membubuhkan e-meterai pada dokumen persyaratan CPNS dan PPPK 2023. 


Baca Juga: Cara Ganti Background Pas Foto Tanpa Harus Foto Ulang dan Tanpa Aplikasi Apapun

Cara membeli dan membubuhkan e-meterai

1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan login pada Akun SSCASN Anda

2. Isi biodata Anda dengan lengkap dan benar

3. Kemudian pilih jenis seleksi yang akan dilamar

4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar

5. Isikan riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar

6. Klik Cek akun E-Meterai" dan lakukan registrasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai"

7. Isi e-mail Anda kemudian buat password dan konfirmasi password lalu Klik "Submit"

8. Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada e-mail yang sudah terdaftar, lalu Klik "Aktivasi Akun"

9. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di situs SSCASN BKN, Anda dapat membeli e-meterai melalui laman https://e-meterai.co.id

10. Login dengan akun yang sudah terdaftar sebelumnya di SSCASN

11. Klik "Pembelian', lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai

12. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik "Bayar"

13. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran

14. Pilih metode pembayaran sesuai dengan keinginan Anda lalu klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera

15. Selanjutnya Anda bisa membubuhkan e-meterai melalui situs SSCASN maupun meterai elektronik

16. Klik pada "Cek Akun E-Meterai", kemudian login dengan akun yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. 

17. Klik "Unggah", lalu pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi dengan E-Meterai, lalu klik "Unggah E-Meterai".

18. Cek pada riwayat dokumen yang sudah dibubuhi meterai jika sudah, maka proses pembubuhan materi sudah selesai dan Anda bisa mengunggah dokumen tersebut sebagai salah satu syarat mendaftar CPNS atau PPPK.  

Baca Juga: Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN Buat Daftar CPNS dan PPPK 2023

Jadwal terbaru pendaftaran CPNS 

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi:  13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah:  17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah:  17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS:  30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS:  7 - 16 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS:  14 - 17 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS:  18 - 20 November 2023
  • Masa Sanggah: 21 - 23 November 2023
  • Jawab Sanggah: 21 - 25 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 - 28 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah:  25 - 30 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT:  1 - 20 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 -3  Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 - 6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7 - 8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 10 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 - 13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 - 20 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 - 2 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 3 - 10 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 11 - 13 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 11 - 17 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 - 18 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah :14 - 20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari - 19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari - 20 Maret 2024
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Hari Ini, Ini Alur dan Jadwalnya

Jadwal terbaru pendaftaran PPPK 

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data fina:l 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024
Demikian informasi terbaru jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023. Beberapa instansi sudah merilis kebutuhan formasi baik CPNS maupun PPPK yang bisa Anda lihat di situs resmi masing-masing instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News