JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test bagi calon pejabat bank umum konvensional, tidak memakan waktu lama. Direktur Perizinan Perbankan OJK, Ahmad Berlian mengungkapkan, lamanya proses fit and proper test yang dilakukan otoritas, lebih dikarenakan tidak lengkapnya dokumen calon pejabat bank yang bersangkutan. Menurut Ahmad, sepanjang kelengkapan dokumen dapat dipenuhi oleh calon pejabat bank, maka akan semakin cepat selesai proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut. "Ada isu yang mengemuka bahwa OJK cukup lama memproses FPT calon pengurus. Ini yang coba kami paparkan prosesnya," kata Ahmad di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (10/7). Ahmad merinci, uji kelayakan dan kepatutan terbagi dua jenis, yaitu fit and proper test new entry dan fit and proper test existing. Untuk fit and proper test new entry, ujian tersebut berlaku bagi calon pengurus perusahaan. Nah, fit and proper test new entry bagi calon pengurus perusahaan harus melewati dua tahap, yaitu penelitian administrasi dan wawancara. Ia menjelaskan, dalam penelitian administrasi, kelengkapan dokumen dianggap cukup umum, karena hanya terdiri atas KTP, CV dan ijazah terakhir yang harus dipersiapkan oleh calon yang bersangkutan. Sementara itu, fit and proper test existing berlaku bagi pencalonan pengurus perbankan. Ujian ini terdiri dari empat kriteria. Pertama, adalah pencalonan pengurus dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan bank. Kedua, pencalonan pengurus bank wajib mendapat rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN). Ketiga, KRN wajib memiliki sistem dan prosedur. Sedangkan kriteria keempat, keanggotaan KRN minimal tiga orang dan diketuai oleh komisaris independen. "Untuk pengurus bank ada penambahan, sehingga pengawas dapat menilai calon tersebut. Penilaian terdiri dari 3 hal utama seperti memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan," jelas Ahmad. Jika empat kriteria tersebut dapat dijalankan oleh calon pengurus, maka proses fit and proper test akan lebih cepat dilakukan. Proses tersebut diperkirakan hanya akan memakan waktu 30 hari kerja selama dokumen itu lengkap dipastikan proses dapat berjalan lebih cepat. "Selama dokumen lengkap, pasti sudah selesai. Tidak seperti ingin mengganti direksi, tapi baru ajukan pergantian. Ini bisa saja suatu bank, saking semangatnya mau ganti direksi, tapi governance-nya enggak jalan. Dia mentingin hasil RUPS dan hasil tersebut langsung diajukan kepada OJK tanpa ada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN). Ini yang menghambat prosesnya," ucap Ahmad.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dokumen tak lengkap, hambat fit and proper tes
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test bagi calon pejabat bank umum konvensional, tidak memakan waktu lama. Direktur Perizinan Perbankan OJK, Ahmad Berlian mengungkapkan, lamanya proses fit and proper test yang dilakukan otoritas, lebih dikarenakan tidak lengkapnya dokumen calon pejabat bank yang bersangkutan. Menurut Ahmad, sepanjang kelengkapan dokumen dapat dipenuhi oleh calon pejabat bank, maka akan semakin cepat selesai proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut. "Ada isu yang mengemuka bahwa OJK cukup lama memproses FPT calon pengurus. Ini yang coba kami paparkan prosesnya," kata Ahmad di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (10/7). Ahmad merinci, uji kelayakan dan kepatutan terbagi dua jenis, yaitu fit and proper test new entry dan fit and proper test existing. Untuk fit and proper test new entry, ujian tersebut berlaku bagi calon pengurus perusahaan. Nah, fit and proper test new entry bagi calon pengurus perusahaan harus melewati dua tahap, yaitu penelitian administrasi dan wawancara. Ia menjelaskan, dalam penelitian administrasi, kelengkapan dokumen dianggap cukup umum, karena hanya terdiri atas KTP, CV dan ijazah terakhir yang harus dipersiapkan oleh calon yang bersangkutan. Sementara itu, fit and proper test existing berlaku bagi pencalonan pengurus perbankan. Ujian ini terdiri dari empat kriteria. Pertama, adalah pencalonan pengurus dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan bank. Kedua, pencalonan pengurus bank wajib mendapat rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN). Ketiga, KRN wajib memiliki sistem dan prosedur. Sedangkan kriteria keempat, keanggotaan KRN minimal tiga orang dan diketuai oleh komisaris independen. "Untuk pengurus bank ada penambahan, sehingga pengawas dapat menilai calon tersebut. Penilaian terdiri dari 3 hal utama seperti memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan," jelas Ahmad. Jika empat kriteria tersebut dapat dijalankan oleh calon pengurus, maka proses fit and proper test akan lebih cepat dilakukan. Proses tersebut diperkirakan hanya akan memakan waktu 30 hari kerja selama dokumen itu lengkap dipastikan proses dapat berjalan lebih cepat. "Selama dokumen lengkap, pasti sudah selesai. Tidak seperti ingin mengganti direksi, tapi baru ajukan pergantian. Ini bisa saja suatu bank, saking semangatnya mau ganti direksi, tapi governance-nya enggak jalan. Dia mentingin hasil RUPS dan hasil tersebut langsung diajukan kepada OJK tanpa ada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN). Ini yang menghambat prosesnya," ucap Ahmad.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News