JAKARTA. Program amnesti pajak akan selesai pada akhir Maret 2017. Salah satu rencana pemerintah guna mengoptimalkan pendapatan pajak adalah dengan mengamankan potensi pajak dari manipulasi transfer pricing. Selama ini, adanya entitas perusahaan dalam grup yang beroperasi di negara yang berbeda-beda kerap menjadi permainan perusahaan memanfaatkan perbedaan sistem pajak. Oleh karena itu, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213 pemerintah mengatur perusahaan afiliasi untuk menyampaikan transfer pricing documentation yang terdiri dari master file, local file, dan country by country report (CbCR). Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengatakan, master file dan local file akan mulai dilaporkan pada saat Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT 2016 akhir bulan April 2017 dengan melihat jumlah peredaran bruto sepanjang tahun 2016.
Dokumen transfer pricing wajib lapor ke Pajak
JAKARTA. Program amnesti pajak akan selesai pada akhir Maret 2017. Salah satu rencana pemerintah guna mengoptimalkan pendapatan pajak adalah dengan mengamankan potensi pajak dari manipulasi transfer pricing. Selama ini, adanya entitas perusahaan dalam grup yang beroperasi di negara yang berbeda-beda kerap menjadi permainan perusahaan memanfaatkan perbedaan sistem pajak. Oleh karena itu, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213 pemerintah mengatur perusahaan afiliasi untuk menyampaikan transfer pricing documentation yang terdiri dari master file, local file, dan country by country report (CbCR). Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengatakan, master file dan local file akan mulai dilaporkan pada saat Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT 2016 akhir bulan April 2017 dengan melihat jumlah peredaran bruto sepanjang tahun 2016.