KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memperketat aturan syarat perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berlaku. Termasuk pada akhir pekan ini, masyarakat yang bepergian ke luar daerah harus memenuhi aturan perjalanan terbaru. Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa dokumen tertentu. Tanpa dokumen itu, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik. Seperti diketahui, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Dokumen yang harus dibawa jika ke luar kota sebelum larangan mudik Lebaran berlaku
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memperketat aturan syarat perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berlaku. Termasuk pada akhir pekan ini, masyarakat yang bepergian ke luar daerah harus memenuhi aturan perjalanan terbaru. Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa dokumen tertentu. Tanpa dokumen itu, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik. Seperti diketahui, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021. Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.