JAKARTA. Sidang Sistem Administrasi Hukum Umum (Sisminbakum) dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus kembali digelar. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli telematika Edmon Makarim. Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kesaksiaanya Edmon mengatakan bahwa penggunaan domain dotcom pada sarana publik tidak bisa dibenarkan. "Keliru kalau menggunakan .com untuk layanan publik. Itu melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/6). Edmon menuturkan, domain dotcom selama ini hanya diperkenankan jika situs digunakan untuk kepentingan komersial. Ia bilang, hingga saat ini penggunaan domain sendiri belum diatur dalam hukum positif di Indonesia. Yang ada hanya aturan tidak tertulis yang dimiliki praktisi telematika. "Kalau Anda masuk dalam dunia TI (Teknologi Informasi) kita akan terikat aturan tidak tertulis, misalnya tidak mungkin pusat pendaftaran domain akan memberikan domain co.id untuk perusahaan Amerika, itulah yang mengatur," jelasnya. Ketika memberikan keterangan, terdakwa memberi tanggapan atas penjelasan saksi ahli. Zulkarnain bilang, domain dotcom digunakan lantaran kerjasama antara Komprasi Pengayoman Departemen Kehakiman (KPPDK) dan PT Sarana REkatama Dinamika (SDR) berlangsung selama 10 tahun. Pengelola juga dilakukan oleh pihak swasta. "Selama 10 tahun itu masih milik SRD yang swasta maka domain itu bisa dipakai," katanya. Edmon sendiri tetap menilai bahwa domain dalam penggunaan sarana publik tidak layak menggunakan dotcom. Ia bilang, pelayanan publik adalah dasar dari Sisminbakum yang harus diatur soal penggunaan domain hingga aturan untung rugi.
Domain Dotcom untuk Sisminbakum Tidak Diperbolehkan
JAKARTA. Sidang Sistem Administrasi Hukum Umum (Sisminbakum) dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus kembali digelar. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli telematika Edmon Makarim. Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kesaksiaanya Edmon mengatakan bahwa penggunaan domain dotcom pada sarana publik tidak bisa dibenarkan. "Keliru kalau menggunakan .com untuk layanan publik. Itu melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/6). Edmon menuturkan, domain dotcom selama ini hanya diperkenankan jika situs digunakan untuk kepentingan komersial. Ia bilang, hingga saat ini penggunaan domain sendiri belum diatur dalam hukum positif di Indonesia. Yang ada hanya aturan tidak tertulis yang dimiliki praktisi telematika. "Kalau Anda masuk dalam dunia TI (Teknologi Informasi) kita akan terikat aturan tidak tertulis, misalnya tidak mungkin pusat pendaftaran domain akan memberikan domain co.id untuk perusahaan Amerika, itulah yang mengatur," jelasnya. Ketika memberikan keterangan, terdakwa memberi tanggapan atas penjelasan saksi ahli. Zulkarnain bilang, domain dotcom digunakan lantaran kerjasama antara Komprasi Pengayoman Departemen Kehakiman (KPPDK) dan PT Sarana REkatama Dinamika (SDR) berlangsung selama 10 tahun. Pengelola juga dilakukan oleh pihak swasta. "Selama 10 tahun itu masih milik SRD yang swasta maka domain itu bisa dipakai," katanya. Edmon sendiri tetap menilai bahwa domain dalam penggunaan sarana publik tidak layak menggunakan dotcom. Ia bilang, pelayanan publik adalah dasar dari Sisminbakum yang harus diatur soal penggunaan domain hingga aturan untung rugi.