Dominasi sektor pertanian sebabkan tax ratio masih rendah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktora Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebut besarnya sektor pertanian dalam produk domestik bruto (PDB) menjadi salah satu penyebab  tax ratio rendah.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio sebesar 16%. Sedangkan tahun 2018, tax ratio baru mencapai 11,5%.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, salah satu faktor yang mempengaruhi tax ratio rendah adalah struktur ekonomi tanah air. Terutama kontribusi sektor pertanian terhadap PDB.


Berdasarkan data Ditjen Pajak, kontribusi sektor pertanian terhadap PDB mencapai lebih dari 13,1%. Bila dibandingkan dengan rata-rata negara pendapatan menengah, angka ini cukup tinggi. Sebab kontribusi sektor pertanian terhadap PDB negara pendapatan menengah dikisaran 8,4%. Sedangkan kontribusi sektor pertanian terhadap PDB di negara maju hanya 1,1%.

"Semakin besar kontribusi pertanian semakin rendah tax ratio-nya," jelas Yon Arsal di kantor pusat Ditjen Pajak, pekan lalu.

Sebab, pekerja yang berada di sektor ini memiliki pendapatan yang berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga bukan subjek pajak. Kondisi yang sama juga terlihat dari kontribusi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Komposisi unit usaha di Indonesia 97,02% tenaga kerja terserap di sektor UMKM dengan 99% unit usaha merupakan UMKM. Sehingga sektor ini menyumbang 60% terhadap pembentukan PDB.

"UMKM mostly informal sektor, kita bicara tax growth, semakin banyak ini sulit dipajaki maka tax ratio rendah," jelas Yon.

Apalagi, UMKM di Indonesia lebih banyak bergerak di sektor primer seperti pertanian perkebunan dan perikanan yang bukan merupakan subjek pajak (informal). Sedangkan negara lain terutama ASEAN, UMKM lebih banyak bergerak di sektor jasa yang lebih formal dari pada sektor primer. Faktor ini sangat menentukan tax ratio kecil.

Seperti diketahui, sektor UMKM memang mendominasi negara-negara ASEAN. Sebagai contoh, di Singapura sektor UMKKM menyumbang 68% ke PDB, sedangkan Malaysia 57,5% terhadap PDB.

Sekadar info, pengertian tax ratio yang digunakan sejak tahun 2014 adalah jumlah penerimaan pajak dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai ditambah penerimaan SDA migas dan pertambangan umum. Dengan pengertian ini, Indonesia pernah mencapai tax ratio 14% pada tahun 2012, sejalan dengan harga komoditas yang sedang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli