KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktora Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebut besarnya sektor pertanian dalam produk domestik bruto (PDB) menjadi salah satu penyebab tax ratio rendah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio sebesar 16%. Sedangkan tahun 2018, tax ratio baru mencapai 11,5%. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, salah satu faktor yang mempengaruhi tax ratio rendah adalah struktur ekonomi tanah air. Terutama kontribusi sektor pertanian terhadap PDB.
Dominasi sektor pertanian sebabkan tax ratio masih rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktora Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebut besarnya sektor pertanian dalam produk domestik bruto (PDB) menjadi salah satu penyebab tax ratio rendah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio sebesar 16%. Sedangkan tahun 2018, tax ratio baru mencapai 11,5%. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, salah satu faktor yang mempengaruhi tax ratio rendah adalah struktur ekonomi tanah air. Terutama kontribusi sektor pertanian terhadap PDB.