KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Amerika Serikat (AS) mengambil kebijakan politik terhadap pemberlakuan hukum keamanan nasional baru untuk Hong Kong yang diterapkan China. Presiden AS Donald Trump memerintahkan untuk mengakhiri status khusus Hong Kong dengan AS. Bloomberg melaporkan, Pemerintah AS juga menandatangani undang-undang yang akan memberi sanksi kepada pejabat China yang bertanggung jawab atas kebijakan yang menindak pembangkangan politik di Hong Kong. Kebijakan politik Trump ini memantik amarah Tiongkok. Juga menambah ketidakpastian baru bagi bisnis termasuk sektor perbankan di pusat keuangan dunia itu. "Tidak ada kebijakan yang lebih keras di Tiongkok daripada pemerintahan saat ini (hukum keamanan nasional)," kata Trump saat mengumumkan dua langkah di Gedung Putih.
Donald Trump akhiri status khusus Hong Kong, China siapkan tindakan balasan
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Amerika Serikat (AS) mengambil kebijakan politik terhadap pemberlakuan hukum keamanan nasional baru untuk Hong Kong yang diterapkan China. Presiden AS Donald Trump memerintahkan untuk mengakhiri status khusus Hong Kong dengan AS. Bloomberg melaporkan, Pemerintah AS juga menandatangani undang-undang yang akan memberi sanksi kepada pejabat China yang bertanggung jawab atas kebijakan yang menindak pembangkangan politik di Hong Kong. Kebijakan politik Trump ini memantik amarah Tiongkok. Juga menambah ketidakpastian baru bagi bisnis termasuk sektor perbankan di pusat keuangan dunia itu. "Tidak ada kebijakan yang lebih keras di Tiongkok daripada pemerintahan saat ini (hukum keamanan nasional)," kata Trump saat mengumumkan dua langkah di Gedung Putih.