Donald Trump ancam beri sanksi negara penolak warganya yang dideportasi dari AS



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Lagi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump main ancam. Jumat (10/4), Trump mengatakan, Pemerintah AS dapat menjatuhkan sanksi visa pada negara-negara yang menolak atau secara tidak wajar menunda penerimaan orang yang kembali dari AS.

Dalam sebuah memorandum kepada Meneri Luar Negeri Mike Pompeo, Trump menyatakan, pandemi virus corona yang sedang berlangsung membuat AS harus memastikan pemulangan warga negara asing yang melanggar hukum Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Trump akan membuat keputusan terbesar yang pernah dia buat, apa?


Pompeo dalam waktu tujuh hari diminta memulai rencana untuk menjatuhkan sanksi visa, jika Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menentukan negara yang tidak menerima warganya kembali atau atau menghambat operasi yang diperlukan untuk menanggapi pandemi yang sedang berlangsung.

Perintah itu tidak menyebutkan nama negara mana pun.

Pemerintahan Trump menerapkan aturan perbatasan baru pada 21 Maret 2020 untuk membendung penyebaran pandemi corona.

Di bawah aturan itu, pejabat AS dapat dengan cepat mendeportasi tanpa proses imigrasi standar.

Secara keseluruhan, pejabat perbatasan AS telah mengusir hampir 7.000 migran ke Meksiko sejak prosedur baru berlaku, Reuters melaporkan minggu ini.

Trump telah menjadikan membatasi imigrasi sebagai tujuan utama pemerintahannya.

Baca Juga: Intelijen AS sudah peringatkan Gedung Putih akan wabah virus corona pada November

Editor: Khomarul Hidayat