KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Donald Trump kembali memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat pada 5 November 2024, mengalahkan Wakil Presiden Kamala Harris dalam persaingan yang semula diprediksi ketat. Namun, hasil akhirnya menunjukkan kemenangan yang jelas, dengan Trump memperoleh lebih dari 270 suara elektoral dalam waktu singkat setelah pemungutan suara berakhir. Dengan kemenangan ini, Trump akan dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2025, bersama Wakil Presiden terpilih, JD Vance.
Kasus Hukum yang Sedang Diadili
Mengutip ladbible.com, Trump saat ini menghadapi beberapa tuduhan kriminal, termasuk 34 kasus pemalsuan catatan bisnis terkait skandal pembayaran uang tutup mulut kepada aktris porno, Stormy Daniels. Trump dinyatakan bersalah dalam semua tuduhan tersebut, meskipun dia membantah terlibat. Kasus ini melibatkan pembayaran sebesar US$130,000 kepada Daniels untuk membungkam klaimnya mengenai pertemuan pribadi dengan Trump.Tanggal Penjatuhan Vonis
Tanggal vonis atas kasus ini dijadwalkan pada 26 November 2024. Meski Trump telah terbukti bersalah, kecil kemungkinan ia akan dipenjara karena undang-undang federal melarang seorang presiden yang sedang menjabat untuk diproses secara hukum dalam kasus semacam ini. Selain itu, data dari The New York Times menunjukkan bahwa hanya 42% dari kasus dengan vonis serupa yang berujung pada hukuman penjara, sehingga peluang Trump menerima hukuman penjara juga rendah. Baca Juga: Jika Anda Investasi Bitcoin US$1 Sebelas Tahun Lalu, Nasibmu Bisa Seperti Pria Ini!Kasus-Kasus Lain yang Masih Menunggu Pengadilan
Selain kasus pemalsuan catatan bisnis, Trump juga menghadapi tuduhan terkait dengan:- Penyimpanan dokumen rahasia negara setelah meninggalkan Gedung Putih pada 2020.
- Upaya menggagalkan hasil pemilihan presiden 2020, di mana ia kalah dari Joe Biden.