Donald Trump menghasilkan Rp 22,4 triliun selama 4 tahun menjadi presiden AS



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Sebuah laporan dari Citizens for Responsibility and Ethics di Washington (CREW) melaporkan bahwa Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghasilkan pendapatan sebesar US$ 1,6 miliar atau setara Rp 22,4 triliun selama masa kepresidenannya.

Mengutip, The Independent, Rabu (24/2), sebagian besar pendapatan itu berasal dari properti bermerek Trump, tempat sang presiden banyak menghabiskan waktu.

CREW menyatakan, keuntungan itu didapat setelah menghitung penurunan besar dalam pendapatan bisnis perhotelan Trump pada 2020 karena terdampak virus corona. Secara total CREW mengungkapkan Trump setidaknya memperoleh US$ 1.613.538.013 pendapatan dari organisasi Trump dan pendapatan luar lainnya.


Sebagian besar pendapatan Trump berasal dari properti seperti dari Mar-a-Lago, The Trump International Hotel di Washintong DC dan lapangan golfnya di Doral di Florida, Bedminster di New Jersery, dan Trmp National di Virgina.

Baca Juga: Donald Trump tawari tumpangan pulang dengan Air Force One, Kim Jong Un menolak

Properti-properti ini juga menjadi salah satu tempat dimana Trump banyak menghabiskan waktunya selama masa kepresidenannya.

Bila digabungkan, maka total pendapatan properti milik Trump ini lebih dari US$ 620 juta dalam empat tahun.

CREW berpendapat bahwa sebagian besar pendapatan ini berasal dari mereka yang ingin menjilat Trump dengan membayar premi untuk tinggal di properti bermerek atas namanya. Mereka juga mengatakan bahwa bisnis pemerintah diarahkan ke jalan mereka dan mempertanyakan apa yang akan terjadi di masa depan sekarang setelah aliran pendapatan telah menghilang.#

Laporan oleh CREW muncul ketika Mahkamah Agung menjatuhkan keputusan yang akan memaksa Trump untuk menyerahkan pengembalian pajaknya kepada jaksa di New York. The Independent telah meminta Trump Organization untuk mengomentari laporan tersebut.

Selanjutnya: Bill Gates: Donald Trump harus diizinkan kembali ke media sosial

Editor: Noverius Laoli