Donald Trump tandatangi UU Uighur, China: Kami akan membalas!



KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengancam akan melakukan aksi pembalasan setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang pada hari Rabu yang menyerukan sanksi atas penindasan warga Uighur China.

Mengutip Reuters, RUU, yang disahkan oleh Kongres hanya dengan satu suara "tidak", dimaksudkan untuk mengirim pesan kuat kepada China tentang hak asasi manusia dengan mengamanatkan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan anggota minoritas Muslim Cina.

PBB memperkirakan bahwa lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di kamp-kamp di wilayah Xinjiang. Departemen Luar Negeri AS menuduh para pejabat China melakukan penyiksaan, pelecehan kepada warga Muslim dan pada dasarnya berusaha menghapus budaya dan agama mereka.


Baca Juga: Yakinkan kelompok Muslim, Xi Jinping: Tak ada satu pun warga yang akan ditinggalkan

China menyangkal tudingan tersebut dengan mengatakan bahwa kamp-kamp itu menyediakan pelatihan kejuruan dan diperlukan untuk memerangi ekstremisme. Beijing menanggapi penandatanganan undang-undang tersebut dengan kemarahan, dengan mengatakan hal itu "menjelekkan" situasi hak asasi manusia di Xinjiang dan merupakan serangan jahat terhadap China. 

"Kami kembali mendesak pihak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya dan berhenti menggunakan undang-undang yang terkait dengan Xinjiang ini untuk membahayakan kepentingan China dan mencampuri urusan dalam negeri China," kata Kementerian Luar Negeri China dalam sebuah pernyataan seperti yang dilansir Reuters.

Baca Juga: Warganya diserang, China keluarkan travel warning ke Australia

"Kalau tidak, China akan dengan tegas mengambil tindakan balasan, dan semua konsekuensi yang timbul darinya harus sepenuhnya ditanggung oleh Amerika Serikat," tambahnya, tanpa memberikan perincian.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie