KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang paket besar pemotongan pajak dan belanja dalam sebuah upacara di Gedung Putih pada Jumat (4/7). Penandatanganan dilakukan satu hari setelah DPR yang dikuasai Partai Republik dengan selisih suara tipis menyetujui undang-undang utama masa jabatan kedua Trump. RUU tersebut, yang akan mendanai tindakan keras Trump terhadap imigrasi, menjadikan pemotongan pajaknya pada tahun 2017 bersifat permanen, dan diharapkan dapat menyingkirkan jutaan warga Amerika dari asuransi kesehatan. RUU itu disahkan dengan suara 218-214 setelah perdebatan emosional di gedung DPR. "Saya belum pernah melihat orang-orang begitu bahagia di negara kita karena hal itu, karena begitu banyak kelompok orang yang berbeda sedang diurus: militer, warga sipil dari semua jenis, pekerjaan dari semua jenis," kata Trump pada upacara tersebut seperti dilansir Reuters.
Donald Trump Teken Undang-Undang Pemotongan Pajak dan Belanja
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang paket besar pemotongan pajak dan belanja dalam sebuah upacara di Gedung Putih pada Jumat (4/7). Penandatanganan dilakukan satu hari setelah DPR yang dikuasai Partai Republik dengan selisih suara tipis menyetujui undang-undang utama masa jabatan kedua Trump. RUU tersebut, yang akan mendanai tindakan keras Trump terhadap imigrasi, menjadikan pemotongan pajaknya pada tahun 2017 bersifat permanen, dan diharapkan dapat menyingkirkan jutaan warga Amerika dari asuransi kesehatan. RUU itu disahkan dengan suara 218-214 setelah perdebatan emosional di gedung DPR. "Saya belum pernah melihat orang-orang begitu bahagia di negara kita karena hal itu, karena begitu banyak kelompok orang yang berbeda sedang diurus: militer, warga sipil dari semua jenis, pekerjaan dari semua jenis," kata Trump pada upacara tersebut seperti dilansir Reuters.
TAG: