KONTAN.CO.ID - Gebrakan baru lagi-lagi dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Presiden berusia 79 tahun ini disebut akan mengubah nama Departemen Pertahanan alias Pentagon menjadi Departemen Perang. Menurut lembar fakta Gedung Putih, Trump telah memberi wewenang kepada Menteri Pertahanan Pete Hegseth, Departemen Pertahanan, dan pejabat bawahannya untuk menggunakan gelar sekunder seperti "Menteri Perang", "Departemen Perang", dan "Wakil Menteri Perang" dalam korespondensi resmi dan komunikasi publik. Dilansir dari Reuters, Trump berencana menandatangani perintah eksekutif pada hari Jumat (5/9/2025) untuk mengganti nama Departemen Pertahanan menjadi "Departemen Perang."
Donald Trump Ubah Nama Departemen Pertahanan Menjadi Departemen Perang
KONTAN.CO.ID - Gebrakan baru lagi-lagi dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Presiden berusia 79 tahun ini disebut akan mengubah nama Departemen Pertahanan alias Pentagon menjadi Departemen Perang. Menurut lembar fakta Gedung Putih, Trump telah memberi wewenang kepada Menteri Pertahanan Pete Hegseth, Departemen Pertahanan, dan pejabat bawahannya untuk menggunakan gelar sekunder seperti "Menteri Perang", "Departemen Perang", dan "Wakil Menteri Perang" dalam korespondensi resmi dan komunikasi publik. Dilansir dari Reuters, Trump berencana menandatangani perintah eksekutif pada hari Jumat (5/9/2025) untuk mengganti nama Departemen Pertahanan menjadi "Departemen Perang."
TAG: